Sebanyak enam pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Keenam pelaku berasal dari Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Keenam pelaku berinisial CR, AW, IM, YH, IZ, dan IZ. Tiga di antaranya adalah perempuan.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan dua dari enam pelaku yang diamankan merupakan kasus laporan TPPO yang dialami oleh delapan korban yang sudah dikirim ke luar negeri tujuan Timur Tengah.
Dalam kasus ini, IM berperan sebagai pekerja lapangan, sedangkan YH sebagai perekrut dan sponsor. Keempat pelaku, yakni CR, AW, IM, dan YH berasal dari Sumbawa.
“Ada dua pelaku lain insial IZ dan MS laki-laki. Keduanya berperan sebagai sponsor. Ada satu pelaku IS sebagai orang yang mengirim PMI ke luar negeri,” jelas Djoko, Kamis (30/3/2023).Pelaku IS, lanjut Djoko, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan enam pelaku ini sudah mengirimkan delapan warga NTB ke luar negeri. Lima dari delapan korban dikirim ke Turki dan sudah dikantongi identitasnya.
“Ada dua laporan yang kami dalami. Salah satu tujuannya Turki dan negara Timur Tengah lainnya. Kelima korban ini masing-masing berinisial EF, RW, JM, NA dari Sumbawa dan AR berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya.
Awal Desember 2022, lanjut Teddy, ada enam korban dibawa ke Kota Jakarta. Setalah itu bergeser Purwakarta. Setalah dari Purwakarta, kelimanya ditempatkan di sebuah rumah penampungan di Jakarta.
“Tiga minggu di sana. Ada enam korban berangkat ke Dubai lebih dahulu. Ada dua korban berangkat belakang inisial EP dan RS. Kenapa berangkat belakangan karena mereka kan punya paspor dari NTB,” katanya.
Pada 7 Januari 2023, keenam orang tersebut berangkat ke Dubai kemudian menuju Turki ke Kota Cizre melalui perjalanan darat selama 23 jam.”Setelah itu, 9 Januari 2023, kedelapan korban ditampung di sebuah rumah penampungan di Turki,” katanya.
Delapan warga NTB yang diduga menjadi korban TPPO diserahkan langsung Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara-Turki.
“Dari delapan korban ini ada enam tersangka yang sudah kami amankan. Kemudian ada tersangka insial IS di Jakarta masih DPO. Ada juga tersangka lain insial SPD masih berada di Turki. Kami akan mencari data pelaku untuk diamankan dengan KBRI Turki,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paspor, empat boarding pass Maskapai Garuda, empat handphone Merk Redmi Note 8, OPPO A5, VIVO Y12s, dan OPPO A77s.
Tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
“Para pelakunya juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tutup Teddy. (kay)