Sebanyak delapan orang anak jalanan (Anjal) ditangkap Satpol Padang di sejumlah lokasi, Rabu (5/10) malam.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, mereka yang terjaring ini diindikasikan telah melanggar Perda.
Perda tersebut yakni, nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Maka dalam upaya menjaga kondisi yang tertib dan aman maka perlu kita lakukan penertiban,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/10).
Ia mengatakan, tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas apapun di persimpangan jalan maupun U-trun jalan.
“Karena itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan maupun diri mereka sendiri,” ujar Deni Harzandy.
lebih lanjut, Deni Harzandy menjelaskan, kedelapan orang yang ditertibkan tersebut kedapatan beraktifitas di sejumlah jalan utama.
Mereka melakukan hal, seperti sebagai pak ogah, penjual sapu serta mengemis di persimpangan dan U-Trun jalan.
Deni mengimbau, kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi yang tertib di wilayah Kota Padang, semua ini tidak lepas dari peran setiap warga Kota Padang secara khusus pihak orang tua.
“Ini adalah tanggungjawab kita semua, sehingga anak-anak kita tidak lagi beraktifitas di jalanan, maka perlu upaya pengontrolan terutama pihak orang tua,” jelas Deni.
Kepada mereka yang terjaring ini, setelah dibawa Ke Mako Satpol PP, mereka diproses oleh PPNS Satpol PP Padang.
Mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali, selain itu dalam rangka upaya pembinaan pihak orang tua dari mereka juga di panggil datang ke Satpol PP.
“Setelah dijemput oleh orang tua mereka barulah mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing masing,” pungkasnya. (Kay)