Kasus tembak mati seorang tersangka yang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Deki Susanto menjadi perhatian publik. Tindakan penembakan saat proses penangkapan itu dilakukan personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan Sumatra Barat(Sumbar).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) pun angkat bicara. PBHI menilai penembakan terhadap Deki Susanto dalam proses penangkapan itu merupakan pelanggaran HAM.
“Penembakan yang dilakukan sekitar enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action),” kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
Menurut Fauzan tindakan penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan, dan termasuk pembunuhan di luar proses peradilan (Extra Judicial Killing). penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.
“Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata telah dilanggar oleh petugas di lapangan. Maka itu terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian.
“Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggota sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian,” ujar Fauzan.
“Lebih penting lagi, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggung-jawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku),” sambungnya.
PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab. Serta hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasarkan keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan tersebut. Enam orang diperiksa dan diputuskan satu di antaranya diajukan ke proses pidana.
“Semua anggota yang melakukan penangkapan di sana (Solok Selatan) sudah dilakukan pemeriksaan. Totalnya sebanyak enam orang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Kepada pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana,” sambungnya.
Satu personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan. KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).(Kay)