Pemerintah Kota Padang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meresmikan 11 Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah), Senin (7/10/2024). Peresmian ini berlangsung di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Suardi Z. Datuak Rajo Basa.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan (Tipiring) di luar jalur pengadilan, dengan pendekatan dialog dan mediasi, guna menciptakan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban serta memulihkan hubungan sosial.
Dukungan Penuh untuk Keharmonisan Sosial
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyatakan bahwa program ini adalah langkah nyata Pemkot Padang dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
“Dengan kerjasama antara Pemkot, Kejari, BPVP, Baznas, dan LKAAM, kita dapat menciptakan ketentraman di tengah masyarakat. Penyelesaian melalui Restorative Justice Plus menjadi solusi yang efektif untuk menghindari proses persidangan yang panjang,” ujar Andree.
Kolaborasi untuk Reintegrasi Pelaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Yuni Daru, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga sangat penting dalam pelaksanaan Restorative Justice Plus. LKAAM berperan dalam membangun penerimaan sosial bagi pelaku, sementara BPVP memberikan pelatihan keterampilan bersertifikasi, dan Baznas mendukung bantuan permodalan untuk mendorong kemandirian pelaku.
“Melalui pelatihan keterampilan dan bantuan permodalan, pelaku tindak pidana ringan dapat melanjutkan hidupnya secara produktif dan terintegrasi kembali ke masyarakat,” jelas Yuni Daru.
Rumah Restorative Justice: Wadah Keharmonisan
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, berharap keberadaan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan Kota Padang dapat menjadi solusi menyeluruh untuk menyelesaikan perkara pidana ringan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program ini agar tercipta keadilan sosial yang berkelanjutan di Kota Padang,” kata Aliansyah.
Komitmen Bersama
Pada acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Padang, Kejari Padang, BPVP, Baznas, dan LKAAM. Hal ini menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan Restorative Justice Plus sebagai solusi inovatif bagi masalah hukum di masyarakat.
Dengan peresmian ini, Pemkot Padang optimis menciptakan keharmonisan dan keadilan sosial yang lebih baik melalui pendekatan yang humanis dan inklusif.