Aftech Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Fintech Abal – Abal.

- Advertisement -
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengingatkan agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh financial technology (fintech) abal-abal, bodong atau yang tak berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas keuangan lainnya.

Aftech melihat atas laporan pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Menanggapi hal tersebut, Aftech menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu agar tidak ada lagi yang terdampak penipuan.

Aftech
Foto / Istimewa

“Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dalam media Briefing virtual, Kamis (16/7/21).

Kampanye yang dilakukan oleh Aftech yang didukung oleh BI, OJK dan Komeninfo dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital khususnya fintech asosiasi cara mengapresiasi dan mendukung upaya pemerintah dalam komitmen untuk membangun ekosistem layanan keuangan digital dan sehat penuh tanggung jawab.

“Sebagai wujud wujud nyata komitmen kami terhadap ekosistem masyarakat untuk mengadakan kampanye kampanye ini juga sebagai upaya untuk mendukung berbagai langkah Tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas dan mencegah peningkatan penipuan dilakukan oleh fintech bodong ini terutama pada saat ini menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan penyelenggara fintech resmi,”kata Pandu.

Aftech
Foto / Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

“Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.

Menurut Wakil Ketua Umum IV Aftech Marshall Pribadi mengatakan terdapat sejumlah cara untuk mengidentifikasi fintech resmi. Pertama, fintech resmi tidak melakukan penawaran melalui grup chat seperti Telegram atau WhatsApp.

Aftech
Foto / Istimewa

“Jadi kalau ada penawaran dari grup chat dari Telegram atau WhatsApp itu sudah kemungkinan besar adalah penipuan, sehingga dimohon masyarakat kalau ada penawaran dari grup chat cek dulu ke website Cekfintech.id,” kata Marshall.

“Fintech resmi tidak mengenal istilah DP (down payment) dalam penawaran investasi. (Fintech resmi) pasti (melakukan transfer) ke rekening virtual account atau atas nama PT. Dan harus dilihat lagi nama PT-nya betul tidak nama PT tersebut yang terdaftar dan diawasi oleh regulator OJK, Bank Indonesia, Bapebti, dan lain sebagainya,” ucap Marshall. (EH).

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA