Seorang pemuda di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli bocah perempuan berusia empat tahun di dalam mushalla. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Insiden itu terjadi di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman beberapa waktu yang lalu. Dari rekaman CCTV, tampak tersangka berinisial C (24) awalnya duduk di depan mushalla. Kemudian dia melihat korban di sekitar mushalla.
Tak lama, pelaku mengajak korban untuk masuk ke mushalla. Di dalam mushalla, pelaku mengarahkan dan menggendong korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, pelaku awalnya hanya ingin sholat. Melihat ada seorang bocah, bermain di luar mushalla timbul seketika birahinya untuk mencabuli korban,” kata Kanit PPA Reskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani, Jumat (3/9/2021).
Perbuatan itu, kata Riyo, diketahui setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke ibunya.
Ibu korban, kata Riyo, kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku di Lapangan Merdeka.
“Dari laporan tersebut, kakek korban yang menjadi garin membuka rekaman CCTV yang terpasang di mushalla,” kata dia.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pariaman. Dia terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Kay)