Masyarakat dihebohkan dengan hadirnya aplikasi TikTok Cash yang janjikan sejumlah uang hanya dengan menonton video yang ada di platform TikTok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir situs TikTok Cash, karena disebut tidak memiliki izin.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat dikutip Antara, Sabtu (13/2/2021).
Selain itu, menurut Kominfo, situs tersebut diblokir karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, TikTok Cash bukanlah sebuah sektor jasa keuangan sehingga tidak di bawah pengawasan OJK. Dan diduga merupakan skema money game, tidak ada jasa atau barang yang dijual.
Tongam mengatakan, platform tersebut memberikan reward terhadap anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Namun, untuk menjadi anggota, harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Selain itu, pada platform TikTok Cash juga terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
“Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3,” kata Tongam saat dikutip dari Kompas, Sabtu (13/2/2021).
Sementara, pihak TikTok Indonesia menegaskan TikTok Cash tidak berafiliasi dengan platform TikTok. Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.