Arena Judi Dadu di Dharmasraya Digerebek Polisi, 2 Pelaku Ditangkap!

judi
Ilustrasi
Sebanyak dua orang yang diduga bandar judi jenis Dadu ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (2/4) kemarin.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial A (54) tahun dan P (26) tahun.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo menyampaikan, pihaknya gencar melakukan penindakan segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan ini terjadi, Berawal dari laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti langsung melakukan penindakan.

“Kita amankan dua orang diduga bandar judi jenis dadu saat sedang membuka lapak di daerah tersebut,” katanya, Senin (3/4).

“Dari tangan kedua pelaku ini d amankan barang bukti satu set alat judi jenis dadu dan uang tunai Rp 1.558.000,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Dharmasraya.

“Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya. (kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.