Mudik lebaran tahun ini terasa lebih meriah, karena dua kali lebaran budaya mudik terhambat akibat COVID-19. Namun tahun ini pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat untuk merayakan idul Fitri di kampung halaman mereka.
Untuk mudik lebaran tahun ini, pemerintah tidak hanya memberi izin kepada masyarakat namun juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah membolehkan ASN untuk mudik lebaran di kampung halaman.
Terkait hal ini pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan cuti bagi ASN selama masa Idul Fitri 1443 H.
Aturan mudik lebaran bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam SE tersebut salah satu poinnya dijelaskan, ASN yang hendak mudik dilarang menggunakan mobil dinas.
Inilah Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.
Ketentuan Cuti ASN
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
-
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
-
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Protokol Perjalanan
PPK pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan:
-
Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
-
Peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
-
Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya
-
Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
-
Penggunaan platform PeduliLindungi