R (27) tahun, Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sang anak yang baru berusia delapan tahun itu diduga dicabuli di kebun karet.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, tersangka diringkus saat berada di rumah orang tuanya di Kawasan Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto Sijunjung.
“Tersangka sudah kita amankan. Saat itu yang bersangkutan sedang berada di rumah orang tuanya,” jelas Jailani, Jumat (3/3).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah ibu korban membuat laporan polisi, karena mendapat laporan dari anaknya soal pencabulan tersebut. “Antara tersangka dengan ibu korban sudah bercerai,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa itu diakui terjadi pada Selasa (28/2) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kebun karet yang berada di Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung Koto VII.Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, celana tersangka, satu lembar uang tunai Rp 50 ribu dan 2 lembar uang tunai Rp 5 ribu. (kay)