Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.
Mantan narapidana memanipulasi yang dimaksud adalah tidak menjelaskan dengan benar status dirinya pada saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus mantan terpidana.
“Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Hal itu disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu. Rakornas ini digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Idham menjelaskan jika ternyata ada bacaleg dengan mantan terpidana dan memanipulasi berkas, maka KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg itu.
Namun, kata Idham, jika tidak diganti, KPU akan mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).
“Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi,” paparnya.
“Apabila ada masukan dan tanggapan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi dari Bawaslu, maka kami langkah selanjutnya menyampaikan kepada parpol pengusung atau pengaju daftar calon untuk mengganti orang tersebut. Kalau nggak diganti, kami ganti,” ujarnya.