Polres Kota Pariaman melakukan penangkapan terhadap satu orang pria yang terduga sebagai bandar sabu dan ganja, Senin (21/2).
“Hari ini kami merilis hasil penangkapan terhadap satu orang bandar narkoba lintas provinsi. Inisial pelaku AP umur 23 tahun warga Kota Padang,” jelas Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis.
Kapolres menyebutkan bahwa dalam kuasa pelaku pihaknya berhasil mengamanakan sabu dan ganja.
“Narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram. Untuk sabu sabu seberat 2,64 gram,” ulas AKBP Abdul Azis.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Sumatera Utara.
“Barang tersebut hasil transaksi pelaku dari pengedar pada wilayah Sumatera Utara,” ungkap AKBP Azis.
AKBP Abdul Azis menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pihak Tim Mata Elang Satres Narkoba Pariaman menangkap satu warga Sungai Limau yang menggunakan ganja.
“Lalu Tim Mata Elang melakukan interogasi pada pelaku. Pengakuan pelaku ia dapat barang dari AP,” tutur AKBP Abdul Azis.
Mendapat informasi dari pelaku, Tim Mata Elang mengatur strategi untuk menjebak AP yang terduga sebagai bandar narkoba lintas provinsi itu.
“Kami tunggu AP mengantarakan ganja seberat 3 kilo itu, dan akhirnya AP datang dengan mengendarai mobil,” papar AKBP Abdul Azis.
Kemudian, penggeledahan dalam mobilnya ditemukan ganja sekitar 1 kilogram, dan AP Langsung tertangkap
“Saat pengeledahan pada rumah pelaku di Padang kami juga menemukan ganja sekitar 2 kilogram dan sabu sabu ada dalam saku celana,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Pariaman. (Kay)