Bandar Sabu Jaringan Lapas Bukittinggi Diringkus Polisi

Lapas,Bandar Sabu,Bukittinggi
Ilustrasi
Empat orang bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan ( Lapas ) Bukittinggi ditangkap polisi di Pasaman Barat. Dari penangkapan itu polisi menyita 200 gram sabu.

“Sebanyak empat pelaku narkoba kami tangkap di Jorong Siduampan Parit, Koto Balingka. Mereka ditangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB,” sebut Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur, Rabu (10/2).

Menurutnya keempat pelaku yang berinisial B (42), R (26), K (20) dan M (31) ini baru diekspos karena kemaren masih dilakukan pemeriksaan. Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari salah satu pelaku yang berinisial B (42). Ia merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu-sabu.

Pelaku ini sudah lama dalam incaran, bahkan sudah diincar selama satu tahun. Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat pun telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Kemudian setelah mendapat informasi yang akurat, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba pun bergerak cepat menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum tanpa ada perlawanan.

“Total barang bukti yang diamankan petugas yakni satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu dan beberapa telpon genggam,” jelasnya.

“Selain mengamankan sabu-sabu, kita juga menyita dua buah senjata api jenis air soft gun yang disimpan dipinggang dan dalam tas milik pelaku,” sambung Kompol Abdus Syukur.

Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R. Sedangkan dua orang lagi masih dalam proses pemeriksaan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara itu, keempat pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pasaman Barat atau para pelaku masih pemain Sumatera Barat.

Polres Pasaman Barat juga masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu itu diperoleh dari Lapas Bukittinggi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bukittinggi untuk pengembangan dari mana sabu tersebut diperoleh oleh para pelaku. Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir,” ungkapnya.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba , karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami,” sambungnya.

Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.