367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada Selasa (19/1/2021) telah menerima pencairan dana dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum).
Masing-masing pensiunan PNS sudah bisa menerima dana sesuai dengan saldo dari tabungannya. Untuk pencairan tahap pertama ini yaitu sebesar Rp 1,5 triliun.
“Saya sampaikan tabungan di sini adalah simpanan beserta pemupukannya setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Sejak Bapertarum – PNS dibubarkan, uang Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.
Setelah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021.
“Perhitungan atas uang Taperum PNS pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera,” kata Eko.
Pengembalian tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan uang Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun atau ahliwWaris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen.
Dana Taperum bagi PNS pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, 19 Januari 2021.
“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” jelas Eko Ariantoro.