FPI versi baru dengan nama Front Persatuan Islam kalau disingkat tetap FPI dideklarasikan, rabu (30/12/2020) sore, beberapa jam setelah pemerintah membubarkan FPI.
Deklarasi FPI versi baru ini dibentuk oleh mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Pembentukan Front Persatuan Islam ini sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk kegiatan FPI.
Sebelum munculnya FPI versi baru ini, FPI yang lama juga tidak terdaftar di Kemendagri sebagai ormas sebagai alasan pemerintah untuk menutup organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab ini. Selain itu pemerintah juga menilai adanya tindakan kriminal yang dilakukan anggota FPI.
Lalu, bagaimana dengan pembentukan FPI versi baru ini atau Front Persatuan Islam? Apakah akan didaftarkan ke Kemendagri secara resmi agar memiliki legal standing? Kuasa Hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar menolaknya.
“Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja,” ujar Aziz, Rabu (30/12/2020).
Aziz menegaskan ormas bebas memilih untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri atau tidak. Tidak ada larangan bagi ormas yang tidak mau mendaftarkan diri ke Kemendagri. Hal itu menurut Aziz sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
“Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran,” ujar Aziz dalam keterangannya.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya telah mengumumkan pembubaran FPI dan melarang segala bentuk kegiatannya.
Pengumuman itu juga dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” ujar Mahfud, Rabu (30/12).
Tidak lama setelah pengumuman aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk meminta agar seluruh atribut FPI di sana diturunkan.
Para pendiri FPI kemudian membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam. Ada 19 orang jadi deklarator organisasi tersebut. Organisasi ini juga berencana kembali menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar.