Safari politik yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Masjid Agung Banten, turut disentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ganjar Pranowo diingatkan soal memahami substansi safari politik yang menyerupai kampanye jelang Pemilu 2024, khususnya di rumah ibadah.
“Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong. Jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye walaupun belum tahapan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, Rabu (31/5/2023).
Ganjar Pranowo yang saat ini tengah didukung maju sebagai bakal calon presiden 2024 oleh PDI-P itu disebut tak bisa dinyatakan melanggar ketentuan sebab belum dimulainya masa kampanye dan penetapan calon presiden.
Diakui oleh Totok, regulasi yang ada tidak memberi keleluasaan kepada Bawaslu untuk menindak tindakan sejenis curi start kampanye, atau bentuk-bentuk safari politik lain yang terjadi sebelum masa kampanye.
Meskipun sudah mengantongi dukungan secara resmi dari partainya, Ganjar belum terdaftar secara definitif sebagai calon presiden 2024.
Hal ini disampaikan merespons publik yang mempertanyakan Bawaslu yang dianggap tak berbuat apa-apa atas kejadian ini.
“Karena unsur pelanggarannya belum ada, maka kita masuk di ruang etika. Artinya, sanksinya ya sanksi moral, kepada siapa pun itu,” kata Totok.
“Tangan Bawaslu terbatas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyambangi Masjid Agung Banten di Serang, Minggu (28/5/2024). Di sana, Ganjar melakukan ziarah di makam Sultan Maulana Hasanudin.
Ribuan jemaah dan puluhan kiai turut menyambut kedatangan gubernur yang belakangan sering safari politik itu.
Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menyoroti bakal capres yang melakukan safari politik di rumah ibadah.
Akhir tahun lalu, bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang digawangi Nasdem, PKS, dan Demokrat, Anies Baswedan, juga pernah kena sentil Bawaslu setelah bersafari politik di Masjid Baiturrahman Aceh.
Anies sempat dilaporkan secara resmi oleh sekelompok warga sipil ke Bawaslu RI atas tindakan tersebut. Namun, Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak bisa diterima karena alasan yang sama: belum dimulainya masa kampanye dan pendaftaran bakal capres.
Namun, dalam konferensi pers, Bawaslu RI menyebut tindakan yang dilakukan Anies tak etis dan bisa dianggap sebagai tindakan curi start kampanye.