Dua hari terakhir tersebar luas di media sosial dan media online bahwa pemerintah menghapus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Diberitakan: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal,” bunyi PP tersebut.
Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum. Sementara dalam PP Ini, kedua topik tersebut dihilangkan.
Pasal 40 PP tersebut menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Kemungkinan besar, berita tentang penghilangan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia tersebut karena bunyi Pasal 40 PP tersebut. Di dalam Pasal 40 PP No. 57 tahun 2021 tidak eksplisit disebutkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Pendidikan Pancasila hanya disebut dengan frasa “pendidikan kewarnegaraan”. Bahasa Indonesia pun hanya ‘diwakili’ dengan kata ‘bahasa’.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun angkat bicara terkait hal ini. Pemerintah menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata pembelajaran wajib di pendidikan tinggi.
“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman, dikutip melalui laman resmi.
Hendarman mengemukakan, terbitnya PP 57/2021 merupakan mandat dan turunan dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU 12/2012, kata dia, pun tetap berlaku sebagaimana mestinya.
“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” katanya.
Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021
Mungkin karena klarifikasi tetap tidak memuaskan publik atau menyelesaikan polemik, Kemendikbud pun kemudian berencana mengajukan revisi PP Nomor 57/2021. Rencana itu terungkap di laman resmi Kemendikbud yang diunggah pada Jumat, 16 April 2021.
“Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum,” tulis laman resmi Kemendikbud.
Pada laman tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.
“Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.”
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.