Beritakan Sabung Ayam, Wartawan di Pesisir Selatan Diancam

wartawan,sabung ayam
Seorang wartawan, Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mendapat tindakan teror dan pengancaman, setelah memberitakan tempat perjudian sabung ayam di daerah tersebut.

Indra Yen Putra mengaku, diancam dan diteror oleh oknum yang diduga pemilik tempat sabung ayam berinisial lT. Teror dan pengancaman itu terjadi, setelah berita yang dibuat Indra dan terbit di medianya.

“Ya, selain dia mengancam saya secara pribadi. Dia, juga menyampaikan (ancaman) ke paman saya, jika saya bertemu akan dipukuli,” ungkap Indra saat melapor ke unit SPKT Polres Pessel, pada Senin (3/1/2022).

Kasus pengancaman dan teror terhadap Indra, bermula setelah hasil reportase tentang gelanggang ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera  yang diberitakan di medianya tempat bekerja.

Ia mengaku memberitakan tersebut, karena selama ini tempat sabung ayam tersebut dikeluhkan warga sekitar. Padahal lokasinya dekat dari lembaga pendidikan agama (MTsM) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.

“Dan sesuai dengan ketentuan Jurnalis yang berlaku, Berita itu saya buat berdasarkan fakta. Dan saya juga sudah konfirmasi kepada pejabat setempat,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku merasa terpojok dengan oknum anggota polisi, karena tempat gelanggang perjudiannya viral melalui pemberitaan oleh karena itu terjadi tindakan pengancaman.

Saat ini, karena tidak terima tindakan pengancaman tersebut, Indra langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat.

Menurutnya, sebagai pihak yang bekerja di lindungi undang-undang ia ingin mendapatkan keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa-bawa keluarganya.

“Saya ingin keadilan di sini. Karena saya yang berita bukan fitnah, tapi fakta. Saya ingin ini diproses seadil-adilnya,” tutupnya.

Kedatangan Indra ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel juga didampingi beberapa orang wartawan lainnya.Dan diterima langsung penyidik Resum Briptu Dzaki.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH. MH atas laporan tersebut akan memproses lebih lanjut jika terbukti, namun jika tidak kita akan hentikan.

Mario Rosy Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers. Pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang Pers.

“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” jelas Mario.

Lebih lanjut, dengan adanya surat pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kasus pengancaman terhadap Indra ( Wartawan media online Pessel) berkaitan dengan pemberitaan gelandang sabung  ayam di Kecamatan Sutera dimuat di berita, pada Rabu (29/12/2021) yang lalu.

Lebih lanjut, Mario mengingatkan kembali  menjadi korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni UU No 44/ 99 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasal nya.

“Saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” imbuhnya

Dalam kesempatan itu, Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda. Zalmon membenarkan, sudah menerima terkait pelaporan tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut akan dinaikkan ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari Pimpinan,” tutup Ipda. Zalmon.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.