Bulan Ramadhan yang semestinya di isi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan dapat meningkatkan keagamaan dan ketaqwaan kita kepada Sang Pencipta.
Tapi tidak bagi 3 warga Kecamatan Kepahiang ini, masing-masing berinisial RK (31) tahun Warga Kelurahan Pensiuan, SH (40) tahun dan IF (44) tahun keduanya warga Kelurahan Dusun Kepahiang.
Pasalnya, ketiganya ini mengotori kesucian Bulan Ramadhan dengan asyik melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam.
Akibat ulahnya itu, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif pada Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIk, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana perjudian.
Kasat menjabarkan, kronologis kejadian ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah, atas praktik perjudian yang kerap dilakukan di TKP.
Mendapatkan laporan itu sambung Kasat Selasa (5/4) sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya langsung melakukan melakukan penggerebekan terhadap target perjudian sabung ayam, dengan lokasi salah satu rumah warga di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
“Sebelumnya memang juga sudah ada laporan yang kami terima dari warga, akan adanya dugaan perktik perjudian sabung ayam itu, dan TO ini juga merupakan salah satu TO dari giat Operasi Pekat Nala I tahun 2022.
Benar saja saat kami datangi TKP yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang, ada beberapa orang yang diduga tengah melakukan praktik perjudian sambung ayam. Terhadap orang dan barang yang ada di TKP sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Kasat.
Masih dikatakan Kasat selain berhasil mengamankan 3 orang yang diduga merupakan pelaku praktik perjudian, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 ekor ayam, ember, karpet, tas ayam, 6 unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Vixion Nopol BD 6708 SG, Honda Vario BD 6965 GF, Mio Soul Nopol BG 3623 ET, Mio Sporty Nopol BG 6429 N, Honda Scoopy BD 2447 GJ, Beat BD 2039 GF dan 1 unit kendaraan roda 4 Suzuki Carry Pickup BD 9731 GA.
“Saat ini kasusnya masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” singkat Kasat. (Kay)