Upaya nepotisme di era Jokowi lebih kasar dibandingkan dengan era Orde Baru. Hal itu diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Dr Busyro Muqoddas.
Kasarnya nepotisme di era Jokowi ini terlihat dari persoalan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Busyro Muqoddas mengibaratkan seperti ‘racun’ demokrasi.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat menyayangkan persoalan di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Hal itu disampaikan mantan ketua KPK ini usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Minggu (12/11/2023).
Apalagi, lanjut Busyro, judicial review (JR) atau uji materi perundangan-undangan terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai yang hakikatnya merupakan pranata demokrasi.
“MK ini, itu seperti tidak ada mendung langsung hujan deras dengan putusan MK ini. Nah, itulah yang kami sebut, istilah saya ‘racun’ demokrasi yang sayangnya itu diajukan permohonan JR-nya oleh partai, anak-anak muda,” ujar Busyro.
Menurutnya, permohonan JR ke MK berpotensi mengamini terjadinya dinasti kekuasaan dengan cara nepotisme. Mengingat, Gibran Rakabuming Raka merupakan anak dari Presiden Jokowi.
“Nepotisme di era Pak Harto, sudah tampak anak-anaknya, tapi kan tidak sekasar ini, ini kasar banget, lewat MK, dan sebelum lewat MK, ada hubungan semenda, yang mau gak mau mempengaruhi, hubungan semenda itu urusan pribadi, itu hak asasi dia,” katanya.
Sebagai informasi, adanya persoalan tersebut membuat 9 hakim konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
MKMK telah memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).
Hal itu berujung pada pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman karena dianggap melanggar etika bernegara dan benturan kepentingan dalam Putusan MK Nomor 0/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Busyro mengatakan, Anwar Usman yang menjadi adik ipar Presiden Jokowi, dari adanya pengajuan judicial review usia capres, seharusnya sudah mundur dari jabatan hakim MK dan ketua MK.
“Seharusnya Anwar Usman sebagaimana pernyataan kami di awal-awal itu, setelah dia jadi adik iparnya Presiden Jokowi, seharusnya mundur sebagai hakim MK, ketua MK saat itu, tetapi tidak mundur,” ujarnya.