GN (30) tahun, Seorang pria warga Bengkong diamankan polisi di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. GN ditangkap karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur dan melarikan diri.
“Pelaku pencabulan diamankan pada Rabu (22/3) kemarin di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar. Ia dilaporkan keluarga pacarannya (korban). Korban ini masih di bawah umur,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizky, Minggu (26/3).
Kasus pencabulan terhadap AY (17) diketahui keluarga saat korban curhat kepada kakaknya pada Januari 2023 lalu. Korban saat itu bercerita tengah galau karena sang kekasih GN sudah lama tidak ada kabar.
“Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa pacarnya tidak bisa dihubungi. Setelah ditanyakan lebih lanjut korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku,” paparnya.
“Saat ditanyakan lebih lanjut oleh keluarganya korban mengaku sudah 8 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kejadian itu dilakukan di kamar kos pelaku pada periode bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022,” jelasnya.
Keluarga yang tak terima dengan perbuatan pacar korban itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong pada Jumat (13/1). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / SPKT / Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri.
“Setelah hampir lebih dua bulan melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan korban akhirnya pada Rabu (22/3) mengetahui keberadaan pelaku. Dengan dibantu tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
“Pelaku GN pun langsung ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (kay)