Polisi meringkus seorang nelayan berinisial HAP (23) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Korban diketahui berusia 14 tahun berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban dicabuli sebanyak empat kali di dalam semak-semak. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dan korban ini berpacaran. Kami menangkapnya beberapa hari lalu,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Rico menyebutkan kasus ini terungkap berawal dari korban menceritakan kepada orang tuanya. Keluarga korban akhirnya membuat laporan yang kemudian ditindaklanjuti.
“Perbuatan pencabulan dilakukan tersangka mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2021. Dilakukan di semak-semak dekat pantai,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya kepolisian menangkap tersangka dengan cara bertemu dengan korban. Saat tersangka bertemu dengan korban, dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polresta Padang. (Kay)