Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- Advertisement -
Tahun ini, pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK dapat melalui portal yang dibuat khusus oleh BKN, yaitu SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

SSACN adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

Jenis pengadaan yang terdapat pada SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional, antara lain

PNS, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sekdin “Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disingkat Sekdin adalah Perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 bisa daftar dan login di sscasn.bkn.go.id. Adapun seleksi pendaftaran yang dibuka di Portal SSCASN adalah Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), CPNS, dan PPPK untuk instansi baik pusat maupun daerah.

Berikut cara login ssacsn.bkn.go.id :

  1. Masuk ke situs ssacsn.bkn.go.id
  2. Klik registrasi.
  3. Masukkan data pribadi:
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat, Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Email
  • Nomor HP
  • Password
  • Pertanyaan dan Jawaban Pengamanan
  1. Unggah swafoto dan scan KTP.
  2. Masukkan kode CAPTCHA.
  3. Submit.
  4. Kembali ke halaman login.
  5. Lengkapi data pribadi yang masih kosong.
  6. Pilih jenis promasi.
  7. Upload dokumen dan cek Resume.
  8. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2022:

  1. KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil.
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai atau IPK
  5. Pas Foto dan Swafoto

Bagi masyarakat yang mencari tahu kejelasan informasi tentang CPNS dan PPPK 2022, bisa simak informasinya di situs BKN klik di sini dan sscasn.bkn.go.id.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA