Seorang pencuri ponsel milik dua pelajar SMA Negeri 1 Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara ditangkap Polres Lampung Utara pada Minggu (29/5) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka inisial DA alias Did (38) tahun, warga Desa Pekuru Selatan, Lampung Utara, dibekuk di rumahnya usai menjadi buronan petugas sejak aksinya 10 Januari 2022. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti satu unit ponsel milik korban, sedangkan satu ponsel lainnya telah dijual tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tindak kriminal itu dilakukan dengan alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan.
“Uang hasil penjualan HP digunakan tersangka untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya. Sementara satu HP lainnya belum dijual karena untuk dipakai sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.
Sementara itu, lanjut Eko, pencurian itu dilakukannya saat dua korban meletakkan tasnya di atas motor yang diparkir sekitar halaman sekolah. Saat korban lengah, tersangka membuka tas yang terdapat ponsel korban.
“Saat hendak mengambil tasnya, korban melihat dua tas milik mereka sudah terbuka dan dua ponsel di dalamnya hilang,” jelasnya.
“Uang hasil penjualan HP digunakan tersangka untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya. Sementara satu HP lainnya belum dijual karena untuk dipakai sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama.
Sementara itu, lanjut Eko, pencurian itu dilakukannya saat dua korban meletakkan tasnya di atas motor yang diparkir sekitar halaman sekolah. Saat korban lengah, tersangka membuka tas yang terdapat ponsel korban.
“Saat hendak mengambil tasnya, korban melihat dua tas milik mereka sudah terbuka dan dua ponsel di dalamnya hilang,” pungkasnya. (Kay)