Curi Ponsel di Rumah Kos, Warga Pringsewu Dibekuk Polisi

Curi ponsel pelanggan
Ilustrasi
Polsek Pringsewu Kota menangkap Denni (40) tahun, warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka ditangkap pada Jumat sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menyatakan, penangkapan pelaku bermula dari keberadaan ponsel merek Vivo Y2 yang dikabarkan hilang dicuri sudah berada di tangan orang lain berinisial W (37) tahun, warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.

W menyebut ponsel tersebut merupakan pemberian suaminya atas nama Denni.

“Berbekal keterangan W, tim tekab 308 Polsek Pringsewu Kota melakukan penangkapan pelaku,” ujar dia, Minggu (6/2).

Kapolsek menjelaskan, ponsel tersebut merupakan milik korban berinisial IOAM (13) tahun, warga Kecamatan Ambarawa. Pencurian dilakukan pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban bermain di kamar kos temannya, Septi (22), di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.

Korban meninggalkan ponsel tersebut di kamar kos dan pergi bersama temannya.

“Setelah kembali ke kamar kos, ponsel sudah raib. Kerugian korban Rp 2.675.000,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Denni mengakui perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan,” pungkas Kapolsek.  (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.