Daftar 12 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Silahkan Cek di Sini

- Advertisement -

Ternyata ada 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui.

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang kini telah banyak digunakan oleh masyarakat.

BPJS Kesehatan sama seperti asuransi pada umumnya, ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan berjumlah 144 penyakit.

Namun, ada 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2023 ini.

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan secara gratis.

Maka, penting untuk mengetahui sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Soal hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Dalam aturan BPJS Kesehatan, ada sebanyak 144 penyakit yang masuk dalam tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar penyakit yang tidak yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut:

  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  2. Penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri.
  3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik.
  4. Penyakit terkait infertilitas.
  5. Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
  6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  11. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang

Sedangkan berikut ini adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  5. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  6. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  7. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  8. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Pastikan Anda bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA