Indeks News – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mencatat uang milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp192,57 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, lonjakan dana pemda mengendap tersebut terjadi karena transfer ke daerah dari pemerintah pusat tetap tinggi, namun realisasi belanja daerah masih rendah.
“Transfer tetap tinggi, belanjanya agak perlambatan sehingga dana Pemda di perbankan terjadi peningkatan,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa periode Agustus 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Ia menambahkan, posisi dana pemda di perbankan saat ini merupakan yang tertinggi sejak 2021.
Pemerintah berharap pemda segera mempercepat belanja agar APBD bisa memberi stimulus ekonomi bersama APBN.
“Jadi kita berharap bahwa daerah akan terus mendorong akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah bersama-sama dengan APBN,” jelasnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, dana mengendap pemda di perbankan pada Agustus 2021 tercatat Rp178,95 triliun. Angka itu naik menjadi Rp203,42 triliun pada Agustus 2022, lalu turun tipis ke Rp201,31 triliun pada Agustus 2023.
Setahun kemudian, pada Agustus 2024, kembali turun ke Rp192,57 triliun. Namun pada Agustus 2025 melonjak hingga Rp233,11 triliun.
Adapun sebaran dana pemda di perbankan per Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jawa: Rp84,77 triliun (119 pemda)
2. Kalimantan: Rp51,34 triliun (61 pemda)
3. Sumatera: Rp43,63 triliun (164 pemda)
4. Sulawesi: Rp19,27 triliun (87 pemda)
5. Maluku dan Papua: Rp17,34 triliun (67 pemda)
6. Bali dan Nusa Tenggara: Rp16,75 triliun (44 pemda)
Pemerintah berharap pemerintah daerah mempercepat belanja APBD dalam tiga bulan ke depan agar dapat menjadi stimulus ekonomi, bersinergi dengan APBN, tandasnya.




