Seorang kakek berinisial IR (59) tahun diduga telah tega mencabuli bocah yang merupakan cucu perempuannya semenjak usia 8 tahun di Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Kabupaten Solok Selatan.
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dimana korban waktu itu masih kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berumur 8 tahun, sekarang cucu pelaku sudah kelas 3 SD,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Dwi Purwanto didampingi Kanit PPA Bripka Deni Rahmat pada Minggu (5/12).
Dia mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa selama ini IR mengira yang ia dicabuli itu adalah istrinya (si nenek) ternyata cucunya.
“Tersangka beralasan karena mereka sering tidur bertiga,” ujarnya.
AKP Dwi Purwanto mengatakan peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 27 November 2021. Ketika itu orang tua korban curiga dengan cara berjalan korban yang terlihat tidak normal.
Setelah ditanyakan, lalu korban mengatakan kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi dirumah kakeknya.
“Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solsel,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Solsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti pendukung, bukti-bukti lainnya serta mencari informasi keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, dilakukan penangkapan tersangka dirumahnya pada Sabtu 04 Desember 2021.
Selama proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Polres Solsel untuk dilakukan proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Dari Pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa pakaian, celana pendek, baju kaus serta celana dalam korban.(Kay)