Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan seorang pria HN (28) karena diduga menjadi mucikari terhadap anak laki-laki di bawah umur A (15) kepada penyuka sesama jenis.
Kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Kota Padang, kemudian diantarkan oleh warga ke kantor polisi.
“Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (21/7).
Saat ini HN dan A telah diamankan di Kantor Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah itu HN diduga telah “menjual” A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp 200-Rp 1 juta,” katanya.
Sementara A ketika diwawancarai di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.
Rico mengatakan perbuatan pelaku HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana.
Sebelumnya, HN dan A diantarkan oleh warga ke Kantor Polresta Padang pada Selasa (20/7) malam.(Kay)