Diduga Pakai Sabu, 2 IRT di Sumbar Ditangkap Polisi

sabu
Polisi menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pariaman, Sumatera Barat. Keduanya yakni OV (40) tahun dan AF (37) tahun ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

“Dua orang IRT yakni OV warga Kecamatan Pariaman Tengah dan AF warga Kota Padang.

Mereka ditangkap karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah, Rabu (8/12).

Herit mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa kemarin (7/12) di daerah di daerah Jawi-jawi II tepatnya di kedai di depan rumah tersangka OV sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kami langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong, dua telepon genggam, serta hasil urine keduanya positif menggunakan barang haram itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah, saat ini memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.

“Salah seorang ibu yang ditangkap tadi malam itu suaminya saat ini kan juga berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments