Seorang pemilik gelanggang atau arena judi sabung ayam di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap polisi.
Penangkapan terjadi, Rabu 2 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di Pasar Minggu Kampung Dalam Nagari Duku Utara. Pelaku ditangkap, setelah berhasil digerebek Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku berinisial JR umur 33 tahun.
“Dalam rangka Operasi Pekat Langkisau 2021, diantaranya kita penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana permainan judi sabung ayam,” ungkapnya pada wartawan.
Selain pelaku, ia mengatakan, juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.400 ribu, dua ekor ayam aduan, satu buah jam dinding.
Sangkar ayam, karpet, lembar kertas hansaplast, sepuluh lembar pembungkus taji dan satu unit handphone.
Saat melakukan penggerebekan, gelanggang sedang menyabung 2 ekor ayam. Namun, saat polisi mengintai, pelaku penyabung ayam berhasil kabur.
Sedangkan, JR sebagai penyedia gelanggang tidak bisa berkutik. Sehingga, tanpa bisa mengelak ia-pun diamankan.
“Sekarang JR telah kita bawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(Kay)