PPATK Temukan di rekening FPI indikasi tindak iidana pencucian uang. Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI dan rekening terafiliasi.
“Berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah menanggapi pembekuan rekening FPI tersebut, Rabu, 6 Januari 2021.
Penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan tiga kepala badan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut. PPATK menindaklanjuti SKB yang juga menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Natsir mengatakan, PPATK, berwenang membekukan rekening FPI karena telah diatur dua beleid. Yakni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Transaksi itu yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” ujarnya.
PPATK menerima 59 berita acara penghentian transaksi rekening FPI atau terafiliasi dari beberapa penyedia jasa keuangan (PJK). PPATK akan menyampaikan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
“Analisis itu untuk ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Natsir.
Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon turut menanggapi pemblokiran rekening pribadi penggalangan dana laskar FPI, Irvan Gani oleh PPATK.
Fadli Zon menegaskan uang tersebut bukan uang korupsi hasil kejahatan, namun uang tersebut merupakan dana dari rakyat untuk rakyat kembali.
“Alasan apa PPATK bekukan rekening sumbangan? Bukan uang korupsi bukan uang kejahatan, uang dari rakyat untuk rakyat yang didzalimi,” tanya Fadli Zon di akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa, 5 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui, saat ini publik tengah memperbincangkan isu seputar pemblokiran rekening salah satu penggalang dana laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut pertama kali diungkap oleh seorang enterpreneur yang mengaku bahwa rekening pribadinya telah dibekukan.
Rekening pribadi atas nama Irvan Gani diketahui mengimpun dana untuk 6 Laskar FPI yang meninggal dalam insiden KM 50 Jakarta-Cikampek.