Donasi untuk Keluarga Ustadz Maaher Capai Rp 1,2 Miliar

- Advertisement -
Donasi yang digalang untuk keluarga almarhum ustadz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan oleh penceramah Ustadz Yusuf Mansur, bahwa penggalangan dana bantuan tersebut sudah mencapai Rp1,2 miliar.

Secara keseluruhan Yusuf menyampaikan nominal yang terkumpul sebesar Rp1.274.049.756 per Jumat, 12 Februari pukul 18.00 WIB kemarin dan kini penggalangan dana untuk keluarga ustadz Maaher ini sudah ditutup.

“Ini. Sebagai laporan sementara. InsyaaAllah penyerahannya LIVE nanti. Msh cari wkt beneran. Mhn doanya ya. Sholluu ‘alannabiyy,” tulis Yusuf di akun Instagramnya.

Pada unggahannya, Yusuf menyertakan foto ustadz Maaher berserta istri dan anak. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada para donatur yang sudah rela membantu dan menjadi sahabat dalam kebaikan.

“Semoga sedekah yang disalurkan menjadi catatan amal kebaikan, kelak mendapat balasan baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Yusuf melalui unggahan di akunnya mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keluarga almarhum ustaz Maaher. Menurut dia, meninggalnya ustadz Maaher menjadi duka bagi istri dan kedua anaknya yang masih balita.

Dia menceritakan bahwa istri Maaher tak bekerja dan mesti membesarkan kedua anaknya. Apalagi, yang bersangkutan bersama kedua anaknya masih tinggal di rumah kontrakan di Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.

“Sobat Baik, mari ulurkan tangan kita serta menjadi mujahid dengan membantu istri dan kedua anak Ustadz Maheer melanjutkan hidupnya. Karena seperti hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, mereka yang berusaha menyantuni janda dan orang miskin adalah seperti mujahid di jalan Allah,” ungkap Yusuf.

Ustadz Maaher

Maaher diketahui meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Maaher dibui terkait proses hukum dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kasus itu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan oleh Muannas Alaidid.

Namun, dengan meninggalnya Maaher maka kasus ini dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi juga sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus yang menjerat almarhum.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA