Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada hari Senin (3/4) di Provinsi Aceh.
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Aceh, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian; Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Aceh Kementerian ATR/BPN.
Kepala Pemerintahan atau yang mewakili Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Timur; asosiasi, pelaku usaha, perseorangan/kelompok yang bergerak di bidang kehutanan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Abdullah Puteh selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa pemanfaatan dan penggunaan hutan harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab.
Hal ini sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker, sinkronisasi antar regulasi menjadi suatu hal penting. Banyak sekali Peraturan Daerah (Qanun) Aceh yang berbenturan dengan regulasi-regulasi terbaru sehingga menyulitkan dan merugikan masyarakat Aceh.
Salah satunya adalah hilangnya potensi pendapatan daerah. Senator asal Bangka Belitung, Herry Erfian turut menyampaikan bahwa kebijakan atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan agar tidak tumpang tindih antar regulasi.
“Kebijakan yang dibuat agar pro-kepentingan daerah”, tegas Herry Erfian.
Abdullah Puteh juga mengusulkan pentingnya sosialisasi terhadap tapal batas Taman Nasional Gunung Leuser.
“Jika tapal batasnya tidak jelas, kasihan masyarakat Aceh yang ada di sana karena bisa diusir sewaktu-waktu. Permasalahan ini perlu didiskusikan secepatnya”, tutur Senator asal Aceh tersebut.
Lebih lanjut, Abdullah Puteh juga mengusulkan Kepada Pemerintah Pusat agar masyarakat Aceh dapat diberikan bantuan dana KUR untuk mengentaskan kemiskinan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan menuju Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Provinsi Aceh juga turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Amaliah (Sumatera Selatan), Ria Mayang Sari (Jambi), Herry Erfian (Bangka Belitung), Abdi Sumaithi (Banten), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara).