DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyentil Perangkat Daerah yang malas rapat Paripurna.
Sentilan terfokus pada banyaknya Perangkat Daerah yang absen saat Rapat Paripurna Rekomendasi Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2020.
Wakil Ketua DPRD Aprial Habas mengatakan, ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk tidak seriusnya Perangkat Daerah atau Eselon II.
Sebab, Rekomendasi itu adalah pembahasan Pansus terhadap LKPj dari Bupati Pessel.
“Padahal ini paripurna DPRD yang nanti berkaitan erat dengan sukses atau tidaknya kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah,” ujar Aprial Habbas saat menyampaikan rekomendasi LKPj Bupati 2020 di Painan.
Aprial Habas menegaskan Perangkat Daerah harusnya melihat paripurna rekomendasi sebagai bahan evaluasi.
Pembahasan rekomendasi ini pun juga bisa menjadi pedoman bagi pemerintahan kabupaten.
Apalagi tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi pemerintahan Bupati Rusma Yul Anwar di Pesisir Selatan.
Politisi asal Nasdem ini mengingatkan, secara hierarki DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Daerah.
Dengan posisi yang sejajar, lanjut Aprial Habas, tak hanya Bupati yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pejabat Eselon II.
Tetapi, Dewan juga bisa melakukan pengawasan yang sama sesuai tugas pokok dan fungsi wakil rakyat.
Aprial Habas mengingatkan, Bupati harus menegur para kepala Perangkat Daerah yang malas hadir paripurna.
Bila perlu ada semacam sanksi dari Bupati untuk mereka yang malas hadir saat paripurna maupun pembahasan di DPRD.
Bahkan, ungkap Aprial Habas, Bupati harus mengambil kehadiran pejabat Eselon II tersebut saat rapat paripurna.
“Kalau perlu Bupati ambil absennya soal siapa yang hadir dan yang tidak,” katanya.
“Ini saya nilai sangat penting, sekaligus melihat keseriusan perangkat daerah sebagai pembantu bupati, jangan malas,” ungkap ketua DPD Partai Nasdem itu.(Kay)