DPRD Paripurna Penetapan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2021, Kabupaten Pesisir Selatan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah, Jumat (10/9/2021).

Penetapan KUPA-PPAS APBD tahun 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si dan Pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua, Jamalus Yatim, dalam rapat paripurna DPRD.

Penandatangan nota kesepakatan tersebut didahului dengan pembacaan keputusan DPRD Nomor : 231/ DPRD/ PS- 2021 Tentang Penetapan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 oleh Sekretaris DPRD Jarizal, SE.

Sebagaimana diketahui, KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2021, ditetapkan sebesar, Rp 1.748.512.028.704,- sebelumnya pada APBD awal tercantum sebanyak Rp 1.729.897.102.605,- bertambah sebesar Rp 18.614.926.099,-

DPRD

Rudi Hariyansyah, dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan dan penyempurnaan KUPA-PPAS.

Lebih lanjut dikatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD, mengingat waktu yang tersedia sangat singkat.

“Sebagai tindak lanjut penetapan KUPA-PPAS, saya perintahkan tim anggaran dan kepala perangkat daerah segera  menyusun nota pengantar APBD perubahan dan RKA sesuai plafon yang ditetapkan,” kata Rudi Hariyansyah.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.