Dalam rangka mendengarkan penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Drs Rusma Yul Anwar pada Senin (4/4).
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sedangkan dari pihak Pemda Pessel dihadiri oleh Bupati Drs Rusma Yul Anwar Mawardi Riska (Sekda) pejabat Forkopimda dan juga perwakilan OPD dan pejabat terkait lainnya
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ermizen SPd yang dihadiri oleh 45 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mendengarkan laporan penggunaan Anggaran dan target yang dicapai sesuai dengan amanat undang-undang No 13 th 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri no 18 tahun 2020 tentang Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematika yang tersusun seperti Perubahan penjabaran APBD. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Drs Rusma Yul Anwar MPd dalam LKPJ memaparkan penyelenggaraan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2021 berjalan dengan baik dan diakuinya masih ada beberapa target dan program kegiatan maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal hal ini disebabkan karena kondisi dan situasi wabah Covid-19 di tahun 2021.
Namun demikian pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 secara umum menunjukkan tren yang baik pada sisi pendapatan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 sebesar Rp 1.682.882.249.035.67 dari yang ditargetkan sebesar Rp 1.738.176.920.827.00 yang berarti 96.82%
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ermiwati, SE, menambahkan bahwa penyampaian nota LKPJ Bupati terbuka untuk umum dan pihak dari DPRD dalam hal ini cuma mendengarkan dan masih ada agenda rapat paripurna setelah laporan penggunaan anggaran daerah tersebut diperiksa oleh BPK dan lembaga keuangan daerah lainnya.
Lebih lanjut, beberapa hari ke delapan DPRD akan memanggil OPD terkait mengenai penggunaan dan realisasi penggunaan Anggaran tersebut agar tata pengelolaan keuangan daerah jelas dan transparan,” tutup Ermiwati, SE. (Kay)