Dua model seksi asal Brasil berinisial LCT (31) dan model asal Ukraina berinisial OC (22) diamankan oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan bersama Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta.
Dua model seksi itu diduga melakukan pelanggaran izin tinggal selama di Indonesia. Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan, keduanya diamankan di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Januari lalu.
Penangkapan terhadap dua model seksi ini karena adanya laporan masyarakat tentang kegiatan keduanya. Dari informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki dengan mendatangi lokasi kedua model itu.
“Hasilnya, ditemukan kegiatan diduga pelanggaran Keimigarasian sehingga diamankan dua orang berinisal OC WNA Ukraina dan LCT WNA Brazil. Saat ini, masih dalam proses adminitratif,” ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Terkait hal ini Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto mengatakan, saat diamankan kedua WNA tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan di rumah tinggal yang dijadikan studio foto.
Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, LCT ternyata telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan di Indonesia. Sementara, OC masih dalam proses pemeriksaan.
Dia mengatakan, kedua WNA itu melakukan kegiatan pemotretan sebagai model produk yang artinya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan pemberian tempat tinggal.
“Satu WNA berinisial LCT overstay selama 125 hari izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) berlaku sampai 25-08-2019. Sedangkan OC warga Ukraina, izin tinggal ITK berlaku hingga 02-02-2021. Profesinya diduga sebagai model, yang melebihi izin tinggal (LCT) kita deportasi,” pungkasnya.