Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah diusut oleh pihak Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Polda Kalsel menyatakan, kasus pemalsuan dokumen sengketa Pilkada ini sudah masuk dalam penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar.
“Ini masih proses. Kalau memang diperlukan, kami akan mintai untuk keterangan (saksi lainnya),” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i, Senin, 21 Juni 2021.
Rifa’i juga mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta sejumlah keterangan pihak terkait. Dia mengimbau semua pihak bersabar mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib itu.
“Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melapor ke Polda Kalsel mengenai adanya pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi kubu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi pada 22 Februari 2021.
Namun, belakangan saksi itu diketahui sebagai advokat, Mahdiannoor. Kasus itu pun sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.
Dokumen yang dimaksud telah menjadi akar persoalan. Sebab, dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar yang mencantumkan nama Abdul Muthalib dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Kabupaten Banjar. Abdul pun membantah itu tanda tangannya.
“Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini, makanya saya laporkan ke kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Azis.
Surat pernyataan tersebut merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan para saksi yang dihadirkan pihak Denny Indrayana saat sidang pembuktian di hadapan hakim MK. Dengan alat bukti itu pula, hakim MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel.