Edar Sabu, Pria di Dharmasraya Diciduk Polisi

Edar Sabu
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pria yang merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial SK (55) tahun, pada Senin (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Pondok Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Barang bukti yang ditemukan oleh polisi berupa satu paket yang dibungkus dengan klip bening diduga sabu dari tangan tersangka yang merupakan warga Dharmasraya ini pada saat penangkapan.

Kemudian, juga diamankan satu unit timbangan digital CHQ warna hitam, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, korek api gas dan kaca pirek dan juga satu unit handphone.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menceritakan, bahwa pelaku SK diamankan karena pengembangan dari kasus penangkapan LL yang ditangkap pada Desember lalu.

“LL mengakui bahwa barang yang dia pakai berasal dari saudara SK, sehingga terbitlah DPO untuk SK,” kata Nurhadiansyah, Selasa (8/2).

Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti narkotika,” lanjut Nurhadiansyah.

AKBP Nurhadiansyah menambahkan, ketika penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari pelaku, disaksikan langsung oleh kepala jorong.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Nurhadiansyah. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.