Eggi Sudjana selaku kuasa hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo mencabut gugatan tersebut. Penggugat ijazah Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono.
Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Anwar Silalahi.
“Mengacu pada ketntuan pasal 271 dan pasal 272 maka kami mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus klas 1A. Mohon pngadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara,” ujar Anwar, Kamis (27/10/2022).
“Dengan surat pencabutan ini, kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mndatang. Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan,” jelas Anwar.
Ia mengatakan Eggi Sudjana dan tim memutuskan mencabut gugatan lantaran Bambang saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Bambang kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober.
Akibatnya, Eggi Sudjana dan kawan-kawan kesulitan untuk berkoordinasi dengan Bambang untuk merancang pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu.
“Untuk kepentingan pembuktian persidangan, seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dengan perkara sangat bergntung pada klien kami,” ujar Anwar..
“Sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai dan klien kami dapat hadir mempersiapkan bukti dan saksi di prsidangan,” jelasnya.
Adapun sidang gugatan ijazah Jokowi sudah berlangsung. Dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.