Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman merespons pernyataan pengacara Dr. Suharizal, SH, MH, bahwa Dodi Hendra tidak lagi Ketua DPRD Kabupaten Solok, sejak keluarnya “keputusan” Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, 20 Agustus 2021 lalu.
Evi Yandri menilai pernyataan dari dosen hukum tata negara itu terlalu dangkal. Sebab menurut Evi Yandri masih ada proses yang harus dilalui setelah keluarnya putusan BK Kabupaten Solok yang merekomendasikan Dodi Hendra diberhentikan sebagai ketua DPRD.
Menurut Evi Yandri, seharusnya Suharizal paham dengan mekanisme dan prosedur yang harus dilelaui untuk memberhentikan seorang ketua DPRD.
“Ada apa dengan saudara Suharizal? Pernyataannya terlalu prematur dan penerjemahannya teehadap PP Nomor 12 tahun 2018 terlalu dangkal. Sangat jelas pada pasal 37 ayat 2 dan 3, bahwasanya setelah dibacakan putusan BK di paripurna. Selanjutnya putusan BK ditetapkan dan diputuskan menjadi putusan lembaga DPRD melalui paripurna,” ujarnya.
Namun, Evi Yandri justru mengaku berterima kasih terkait pernyataan Suharizal. Evi Yandri mengungkapkan, dengan statusnya sebagai penasihat hukum (PH) Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M. Mar, pernyataan itu semakin membuka tabir mosi tak percaya ke Dodi Hendra, disinyalir adanya “by design”.
“Seharusnya, saudara Suharizal sebagai PH pak Epyardi Asda tidak perlu mengomentari hasil BK DPRD Kabupaten Solok. Karena tidak ada korelasinya dengan kasus Pak Epyardi Asda yang sedang didampinginya saat ini,” ujarnya.
Apalagi menurut Evi Yandri, bahwa hingga saat ini Dodi Hendra masih Ketua DPRD Kabupaten Solok sebelum keluarnya keputusan Gubernur Sumbar terkait pemberhentian Dodi Hendra. “Maka, sebelum adanya surat pemberhentian dari Gubernur Sumbar, Dodi Hendra masih Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah,” tegas Evi Yandri.
Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Taman Siswa (Tamsis) Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, menyebut Dodi Hendra tidak lagi Ketua DPRD Kabupaten Solok, sejak keluarnya “keputusan” Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8/2021).
Menurut Suharizal yang juga Penasihat Hukum (PH) Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar tersebut, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Menurutnya, banyaknya pro dan kontrak atas terjemahan atas aturan tersebut.
“Terkait agenda penyampaian laporan badan kehormatan di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok tanggal 20 Agustus 2021 lalu, seharusnya PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 36 sampai dengan 39 yang memuat detail mengenai hal tersebut harus dibaca secara berurutan dan utuh. Sehingga memahami aturannya juga menjadi benar dan utuh juga. Ini wajib kita luruskan sehingga semua orang memiliki satu pemahaman terhadap aturan yang sama,” ujar Suharizal.
Dari beberapa pasal tersebut, Suharizal meringkaskan prosesnya Yakni, (1). Penerbitan keputusan BK pemberhentian pimpinan, (2). Para wakil ketua menerbitkan penetapan salah satu wakil ketua menjadi ketua sementara (Plt ketua) sampai terbit Keputusan Gubernur tentang penetapan Ketua DPRD, (3).
Plt ketua menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian pimpinan, (4). Keputusan DPRD dan berita acara dikirim ke gubernur melalui bupati, (5). DPRD memberitahukan ke DPP Gerindra di Jakarta dan DPP Gerindra mengirim nama ketua yang baru, (6). Pengumuman calon dari Gerindra di paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD, (7). Pelaksana tugas Ketua DPRD menyampaikan hasil poin 6 (enam) ke gubernur melalui bupati untuk diterbitkan surat keputusan gubernur.
“Poin 2 (dua) di atas adalah agenda yg harus segera dilakukan. Karena ini menyangkut pimpinan lembaga DPRD. Menurut saya sejak dibacakan keputusan BK 20 Agustus kemarin itu, Dodi hendra tidak lagi berhak bertindak sebagai ketua DPRD Kab solok,” sebut Suharizal.
Menurut Suharizal, poin penting terletak pada pasal 36 ayat (4) PP 12/2018. Sehingga menurutnya, sejak tanggal 20 Agustus 2021 kemarin Dodi Hendra tidak lagi ketua DPRD Kabupaten Solok yang definitif. Karena paripurna tidak bisa membatalkan, jadi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, menurutnya, yang harus dilakukan para wakil ketua DPRD Kabupaten Solok saat ini adalah untuk memenuhi kewajiban pasal 36 ayat (4) PP 12 Tahun 2018 tersebut.
“Sampai ada Ketua DPRD definitif, harus ada salah satu wakil ketua jadi Plt Ketua DPRD,” ungkap Suharizal.
Dr. Suharizal, SH, MH, lahir di Sawahlunto pada 4 April 1979. Sejak Tahun 2002 tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, kini sebagai Dosen di Universitas Taman Siswa (Tamsis) Padang. Gelar Doktor Ilmu Hukum bidang Ketatanegaraan ditamatkan di Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada Tahun 2010.
Selain itu, Suharizal saat ini adalah Direktur Utama Kantor Hukum Legality di Kota Padang. Diketahui, Suharizal merupakan penasihat hukum (PH) Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, dalam kasus pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik di WhatsApp Group (WAG) Tukang Ota Paten (TOP) 100, beberapa waktu lalu.
Source: patronnews