Evi Yandri: Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Padang Picu Kerumunan Massa

- Advertisement -
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan meningkatnya kasus positif COVID-19 di Sumatera Barat terjadi akibat belum efektifnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat.

Menurut Evi Yandri, ketidak patuhan masyarakat terhadap protokol Kesehatan telah menjadi pemicu meningkatnya angka positif COVID-19.

Namun, Evi Yandri mengatakan pembatasan jam operasional tempat usaha yang telah diterbitkan melalui surat edaran Wali Kota Padang dinilai tidak efektif memutus mata rantai virus Corona, justru akan memunculkan persoalan baru, tidak hanya mematikan perekonomian masyarakat yang sebelumnya sudah sekarat. Tapi, karena waktu operasional dibatasi maka terjadi penumpukan di pusat-pusat perbelanjaan.

“Dengan pembatasan jam oprasional tempat usaha, justru akan memicu terjadinya penumpukan warga di pusat-pusat perbelanjaan, mini market, dan lain sebagainya. Apalagi menghadapi lebaran, semua warga menyerbu tempat-tempat belanja untuk persiapan mereka menyambut hari raya Idul Fitri,”ujar Evi Yandri.

Evi Yandri, meminta Wali Kota Padang untuk meninjau kembali surat edaran yang telah diterbitkan itu. Karena dampak yang akan terjadi justru lebih parah dari kondisi sebelumnya. Menurut politisi Partai Gerindra ini yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat dengan protocol Kesehatan.

“Mengawasi masyarakat, agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya. Termasuk juga memberi sanksi kepada pelaku usaha yang abai terhadap protokol Kesehatan,” kata Evi Yandri.

Evi menyampaikan hal itu terkait banyaknya keluhan dari pelaku usaha dan PKL kuliner di Kota Padang tentang pembatasan jam operasional tempat usaha yang sudah diterbitkan Wali Kota Padang melalui surat edaran.

Evi mengungkapkan, pembatasan jam operasional ini membuat pedagang, terutama yang jam bukanya malam berada dalam dilema. Siang hari mereka tak bisa berjualan karena lokasi jualan mereka merupakan lokasi terlarang untuk pedagang pada siang hari.

Sedangkan pada malam hari kata Evi, pedagang kuliner itu harus berhadapan dengan petugas untuk menutup tempat usaha mereka karena ada pembatasan jam operasional.

Menurut Evi dari pada membatasi jam operasional, sebaiknya Pemko Padang lebih baik mempertegas penerapan protokol kesehatan sepanjang waktu.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA