Penggembokan rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok oleh Sekretariat Dewan merupakan tidakkan kesewenang-wenangan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap wakil rakyat. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman.
Evi Yandri mengatakan, tugas utama Setwan adalah untuk mendukung kinerja serta fungsi DPRD yang aspiratif, transparansi dan akuntable, bukan sebaliknya melakukan tindakkan melanggar fungsinya. Lalu Evi Yandri mempertanyakan atas perintah siapa setwan melakukan tidakan penggembokan itu?
“Perlakuan setwan menggembok rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok itu atas perintah siapa? Apakah atas perintah Bupati? Seandainya, bupati memerintahkan demikian, apa alasannya?,” ujar Evi Yandri yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat ini.
Evi Yandri mengemukakan, sayogianya tugas Setwan adalah untuk mewujudkan kemitraan antara Dewan dengan eksekutif termasuk memfasilitasi administrasi keuangan secara transparan dan akuntable dalam pelaksanaan tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Nah, apakah perlakuan Setwan menggembok rumah dinas Ketua DPRD termasuk salah satu Tupoksi yang harus dilakukan Setwan,” tegas Evi Yandri.
Evi Yandri mengingatkan Setwan DPRD Kabupaten Solok, agar tidak ikut-ikutan dalam kisruh yang terjadi antara Ketua DPRD dengan Bupati Solok.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setwan harus bertindak sesuai Tupoksi sebaiknya tidak terlibat dalam kisruh yang terjadi antara Bupati dengan Ketua DPRD, karena peristiwa penggembokan rumah dinas ketua DPRD Kabupaten Solok ini sangat memalukan, artinya pemerintah Kabupaten Solok telah mempertontonkan kebodohannya di tengah warganya sendiri,” pungkas Evi Yandri.
Sebelumnya dikabarkan, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok, digembok, Satpol PP dan petugas yang biasanya memberikan pelayanan dan kebersihan di rumah dinas tersebut diduga disuruh pulang oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.
“Ini benar-benar Zolim, hari ini Senin 2 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB saya akan melakukan pertemuan dengan kawan-kawan wartawan dan juga masyarakat, tapi inilah yang terjadi rumah dinas saya digembok,” ujar Dodi Hendra, Senin (02/08/2021)
Dodi juga sudah mencoba menghubungi pihak Sekretariat DPRD mulai dari Kasubag Rumah Tangga hingga Kabag Umum DPRD, dia mengaku tidak dapat penjelasan dari pihak terkait.
“Sudah kita hubungi semua, mulai dari Kasubag Rumah tangga sampai Kabag Umum, mereka tidak mau menerangkan. Mereka beralasan karena THL diistirahatkan,” jelas Dodi.
Dodi mengaku kecewa dan merasa dizolimi. Sebab, tidak hanya kewenangannya di DPRD saja yang diganggu, namun juga fasilitas jabatan yang diamanahkan kepadanya juga turut diganggu.
“Sekali ini, ini sangat zolim sekali. Memang saat ini sedang ada permasalahan dengan Bupati Solok, tapi tidak boleh juga mereka yang ASN ikut terpancing dalam urusan ini, saya berharap ASN tetap berpijak pada aturan yang berlaku sebagai penggerak roda pemerintahan” kata Dodi.
Dodi menegaskan bahwa ia akan membuat surat terbuka kepada Gubernur Sumbar, Mendagri , Komisi ASN serta KPK dan BPK untuk turun ke Kabupaten Solok dalam menanggapi permasalahan ini.
“Segera, kita akan buat surat kepada Komisi ASN, Gubernur, Mendagri, KPK dan BPK. Kita ingin semuanya bisa turun dan melihat berbagai persoalan di Kabupaten Solok ini” pungkas Dodi