Febri Diansyah Bantah Terlibat Penghilangan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

- Advertisement -

Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, bahwa pihaknya menemukan terdapat pemberitaan simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat dalam upaya menghilangkan berkas dokumen di Kementan.

KPK beberapa waktu lalu memang mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga sengaja merusak barang bukti berupa dokumen di Kementan.

“Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri Diansyah yang datang bersama rekannya dari firma Visi Law Office, Rasamala Aritonang yang juga mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, mengaku mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Namun, kuasa itu hanya diberikan ketika perkara dugaan korupsi di Kementan masih ada di tahap penyelidikan.

“Di tahap penyidikan belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” ujar Febri.

Febri Diansyah mengungkapkan, ketika memberikan pendampingan hukum pada tahap penyelidikan, ia dan Rasamala diminta memetakan titik risiko korupsi di lingkungan Kementan.

Tim kuasa hukum hanya memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan internal di Kementan.

Kemudian, Febri Diansyah menyebut dalam Pasal 17 Undang-Undang Advokat dijelaskan bahwa advokat, sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan informasi data, dokumen, dan lainnya dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah.

Selain dari pemerintah, advokat juga berhak mendapatkan informasi dari pihak lain untuk kepentingan pembelaan kliennya.

“Jadi ketika asesmen dilakukan dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” ujar Febri.

KPK sebelumnya memanggil Febri, Rasamala, dan Donal Fariz. Mereka diketahui bekerja sebagai pengacara di Visi Law Office.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan upaya perusakan dokumen di Kementan.

Dokumen itu diduga terkait korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.

Ali menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.

Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.

Belakangan, Ali menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

“Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK,” tutur Ali.

Sementara, penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian digelar pada Jumat siang.

Namun, saat hendak menggeledah tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di Kementerian Pertanian.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA