FPI Resmi Sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia

- Advertisement -
Front Pembela Islam (FPI) resmi sebagai organisasi terlarang di Indonesia, setelah pemerintah membubarkan dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Pemerintah menyampaikan keputusan terkait FPI sebagai organisasi terlarang setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

SKB terkait pernyataan FPI sebagai organisasi terlarang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Juga ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI

SKB tersebut mulai berlaku sejak 30 Desember 2020 dan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Inilah isi lengkap keputusan pembubaran FPI:

Menyatakan:

Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

Meminta kepada masyarakat:

Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Keputusan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

“Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengatakan bahwa FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada, harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. terhitung hari ini,” lanjut Mahfud.

Tanggapan Rizieq Shihab

Pengacara keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito mengaku tidak mengetahui informasi terkait penertiban atribut FPI di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia bersama Azis Yanuar baru dari Polda Metro Jaya usai mengurus kasus Habib Rizieq.

“Enggak tahu, enggak tahu. Kita juga barusan dari Polda, makanya ke sini,” ujar Sugito, di Jalan Petamburan III, Rabu, 30 Desember 2020.

Saat ditanya mengenai tanggapan Habib Rizieq terkait pembubaran FPI, Sugito mengatakan, tidak ada masalah. Pihaknya akan menggugat secara hukum.

“(Tanggapan Habib Rizieq) tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum, karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” katanya.

Setelah ini, pihak pengacara keluarga HRS akan mempersiapkan gugatan PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin,” ungkap Sugito.

Sugito menjelaskan, kemungkinan pihaknya akan mengganti nama FPI, namun belum ada keputusan terkait hal tersebut. Hal ini akan didiskusikan dengan pengurus DPP FPI.

“Itu nanti sambil jalan (ganti nama FPI). Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” jelasnya.

Pada tahun 2018, FPI pernah mendaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu organisasi masyarakat. Namun, hal tersebut terkendala secara teknis.

“Dulu pernah (mendaftar), yakni tahun 2018. Tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana. Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer di Kemendagri,” ujar Sugito.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA