Akibat foto telanjangnya viral di media sosial salah seorang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Siti Suciati (50) dipecat dari partainya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Medan, Hidayat Tanjung, membenarkan pemecatan Siti yang cukup viral gara-gara foto telanjangnya tersebar di medsos. Kata dia, pemecatan dikeluarkan DPP Gerindra pada 20 Juni 2022.
“Tapi sampai ke kita Agustus,” kata Hidayat, Kamis (29/9).
Namun, Dayat tak menjelaskan kapan diduga foto telanjang itu beredar di media sosial. Tapi, lanjut Dayat, Siti telah mengakui bahwa foto itu benar dia.
“Kita sudah klarifikasi soal foto itu, dia ngakui [foto] itu,” ungkapnya.
Dayat mengatakan, pihaknya juga telah menyurati DPR dan KPU Medan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Siti. Namun, proses PAW belum dilakukan, karena Siti tidak terima dipecat.
“Dia enggak terima dipecat, cuma kan memang ada diatur di UU ruang dia menggugat,”ungkapnya.
Siti mengajukan gugatan keputusan Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Medan. “Lagi jalan sidang gugatannya, malah yang digugatnya 4 lembaga DPC, DPD, DPP dan Mahkamah Partai Gerindra,” kata Dayat.
“Pengacara mereka juga (telah) menyurati DPR dan KPU menuntut untuk tidak diproses (PAW) sampai sidang berakhir inkrah,” pungkasnya.