Seorang pelaku penganiayaan berinisial MJ (31) tahun, warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung diringkus Jajaran Polsek Kedaton. Ia diamankan karena melakukan pemukulan terhadap seorang pengunjung yang hendak membeli pakaian di tokonya.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menerangkan kejadian pemukulan terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah toko pakaian milik pelaku di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya.
Berawal dari korban inisial AI (40) tahun mampir di toko milik pelaku hendak membeli pakaian, setelah itu korban mencoba beberapa pakaian yang dijual. Setelah sekian lama mencoba pakaian, ternyata korban tidak jadi membeli karena merasa tidak cocok.
“Mungkin belum ada yang cocok pas dicoba korban, sehingga timbul kesalahpahaman lalu terjadi cekcok dan berakhir penganiayaan terhadap korban,” ucapnya, Minggu(15/5).
Penganiayaan itu terjadi dengan cara memukuli wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangan sehingga menyebabkan korban luka lebam bagian wajah.
Tak terima dipukuli pelaku, korban langsung melapor ke Mapolsek Kedaton. Selanjutnya tim Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap pelaku di toko tempat kejadian perkara.
“Langsung kita bawa guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maksimal lima tahun penjara. (Kay)