Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar Satpol PP Agam pada Sabtu dan Minggu, 26-27 November 2022.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar menyampaikan, dalam razia pihaknya berhasil menyita 90 liter tuak.
Menurut Yul Amar, razia berlangsung di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Basung.
“Kita menyita sebanyak 90 liter tuak dari tiga jerikan,” terang Yul Amar.
Selain itu, Satpol PP Agam juga berhasil mengamankan dua pasangan mesum di sebuah penginapan di Maninjau.
Pasangan tersebut diamankan karena tidak berhasil menunjukkan dokumen pernikahan.
Kegiatan seperti ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 6 tahun 2009.
Satpol PP meminta warga agar segera melapor jika menemukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum. (Kay)