Penggeledahan kamar narapidana secara dadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padang oleh petugas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna mengatakan, penggeledahan dilakukan Selasa malam (8/11).
Tim yang melakukan penggeledahan merupakan petugas gabungan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dan Rupbasan Padang.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara,” jelas Ali Syah Banna, Rabu (9/11).
Dia menambahkan, dari penggeledahan itu, tim gabungan berhasil mengamankan lima unit ponsel, belasan charger, kabel, gunting, pisau rakitan, hingga kartu ceki.
“Barang sitaan berupa ponsel dan barang elektronik langsung dihancurkan oleh petugas sedangkan kartu dibakar,” ujarnya.
Dia menerangkan, temuan barang terlarang tersebut akan dijadikan bahan perhatian serta evaluasi.
“Temuan ini akan jadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang titipan ke lapas, sekaligus mendalami apakah ada keterlibatan oknum pegawai,” katanya.
Dia menyampaikan jika nanti terbukti adanya keterlibatan oknum pegawai dalam memasukkan barang terlarang ke lapas, maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, kata Ali, dalam penggeledahan malam itu tidak ditemukan barang berupa narkotika dari kamar warga binaan.
“Targetnya jelas yakni memastikan keamanan penjara, serta memastikan lapas atau rutan bebas dari barang terlarang dan narkoba,” tutupnya. (Kay)